Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_siber
http://id.wikipedia.org/wiki/Dunia_maya
http://id.wikipedia.org/wiki/Kejahatan_dunia_maya
http://cybersp4c3.blogspot.com/2012/09/cyberspace.html
Kejahatan
dunia maya (Inggris: cybercrime) adalah istilah yang mengacu kepada
aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat,
sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan
dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan
cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan
identitas, pornografi anak, dll.
Hukum Siber (Cyber Law) adalah istilah hukum yang terkait dengan
pemanfaatan teknologi informasi. Istilah lain yang juga digunakan adalah
hukum Teknologi Informasi (Law of Information Techonology) Hukum Dunia
Maya (Virtual World Law) dan Hukum Mayantara. Istilah-istilah tersebut
lahir mengingat kegiatan internet dan pemanfaatan teknologi informasi
berbasis virtual. Istilah hukum siber digunakan dalam tulisan ini
dilandasi pemikiran bahwa cyber jika diidentikan dengan “dunia maya”
akan cukup menghadapi persoalan ketika terkait dengan pembuktian dan
penegakan hukumnya. Mengingat para penegak hukum akan menghadapi
kesulitan jika harus membuktikan suatu persoalan yang diasumsikan
sebagai “maya”, sesuatu yang tidak terlihat dan semu. Di internet hukum
itu adalah cyber law, hukum yang khusus berlaku di dunia cyber. Secara
luas cyber law bukan hanya meliputi tindak kejahatan di internet, namun
juga aturan yang melindungi para pelaku e-commerce, e-learning; pemegang
hak cipta, rahasia dagang, paten, e-signature; dan masih banyak lagi.
Latar belakang terbentuknya Cyber Law
Cyber law erat lekatnya dengan dunia kejahatan. Hal ini juga didukung
oleh globalisasi. Zaman terus berubah-ubah dan manusia mengikuti
perubahan zaman itu. Perubahan itu diikuti oleh dampak positif dan
dampak negatif. Ada dua unsur terpenting dalam globalisasi. Pertama,
dengan globalisasi manusia dipengaruhi dan kedua, dengan globalisasi
manusia mempengaruhi (jadi dipengaruhi atau mempengaruhi).
Bentuk Kejahatan Komputer dan Siber
- Penipuan Komputer (computer fraudulent)
- Pencurian uang atau harta benda dengan menggunakan sarana komputer / siber dengan melawan hukum
- Penggelapan, pemalsuan pemberian informasi melalui komputer yang merugikan pihak lain dan menguntungkan diri sendiri.
- Hacking, adalah melakukan akses terhadap sistem komputer tanpa izin atau dengan malwan hukum sehingga dapat menebus sistem pengamanan komputer yang dapat mengancam berbagai kepentingan.
- Perbuatan pidana perusakan sistem komputer (baik merusak data atau menghapus kode-kode yang menimbulka kerusakan dan kerugian). Perbuatan pidana ini juga dapat berupa penambahan atau perubahan program, informasi, dan media.
- Pembajakan yang berkaitan dengan hak milik intelektual, hak cipta, dan hak paten.
Tujuan Cyber Law
Cyberlaw sangat dibutuhkan, kaitannya dengan upaya pencegahan tindak
pidana, ataupun penanganan tindak pidana. Cyber law akan menjadi dasar
hukum dalam proses penegakan hukum terhadap kejahatan-kejahatan dengan
sarana elektronik dan komputer, termasuk kejahatan pencucian uang dan
kejahatan terorisme.
CYBERSPACE
Dunia
maya (bahasa Inggris: cyberspace) adalah media elektronik dalam
jaringan komputer yang banyak dipakai untuk keperluan komunikasi satu
arah maupun timbal-balik secara online (terhubung langsung). Dunia maya
ini merupakan integrasi dari berbagai peralatan teknologi komunikasi dan
jaringan komputer (sensor, tranduser, koneksi, transmisi, prosesor,
signal, kontroler) yang dapat menghubungkan peralatan komunikasi
(komputer, telepon genggam, instrumentasi elektronik, dan lain-lain)
yang tersebar di seluruh penjuru dunia secara interaktif.
Pengaruh Cyberspace terhadap sosial
Perkembangan cyberspace telah mempengaruhi kehidupan sosial pada
berbagai tingkatannya. Keberadaan cyberspace tidak saja telah
menciptakan perubahan sosial yang sangat mendasar. Pengaruh cyberspace
terhadap kehidupan sosial setidaknya tampak pada tiga tingkat :
individu, antar individu, dan komunitas.
Pada tingkat individu, cyberspace menciptakan perubahan mendasar dalam
pemahaman kita tentang diri dan identitas. Struktur cyberspace membuka
ruang yang lebar bagi setiap orang untuk secara artifisial menciptakan
konsep tentang diri dan identitas. Kekacauan identitas akan mempengaruhi
persepsi, pikiran, personalitas, dan gaya hidup setiap orang. Bila
setiap orang bisa menjadi siapapun, sama artinya semua orang bisa
menjadi beberapa orang yang berbeda pada saat yang sama. Pada akhirnya
yang ada dalam cyberspace adalah permainan identitas: identitas baru,
identitas palsu, identitas ganda, identitas jamak.
Tingkat interaksi antarindividu, hakikat cyberspace sebagai sebagai
dunia yang terbentuk oleh jaringan (web) dan hubungan (connection) bukan
oleh materi. Kesalingterhubungan dan kesalingbergantungan secara
virtual merupakan ciri daricyberspace. Karena hubungan, relasi, dan
interaksi sosial di dalam cyberspace bukanlah antarfisik dalam sebuah
wilayah atau teritorial, yaitu interaksi sosial yang tidak dilakukan
dalam sebuah teritorial yang nyata.
Pada tingkat komunitas, cyberspace dapat menciptakan satu model
komunitas demokratis dan terbuka. Karena komunitas virtual dibangun
bukan di dalam teritorial yang konkret, maka persoalan didalamnya adalah
persoalan normatif, pengaturan, dan kontrol. Dalam komunitas virtual
cyberspace, pemimpin, aturan main, kontrol sosial tersebut tidak
berbentuk lembaga, sehingga keberadaannya sangat lemah. Jadi, di
dalamnya, seakan-akan “apa pun boleh”.
Internet dan Cyberspace
Dalam situs di internet, yaitu www.My PersonalLibaryOnline.com
“Internet” (inter-network) didenefisikan sebagai jaringan komputer yang
menghubungkan situs akademik, pemerintahan, komersil, oerganisasi,
maupun perorangan. Sementara The US Supreme Court mendefisikan internet
sebagai internasional network off interconnected computers, (Reno V
ACLU, dalam Ari Juliano Gema) artinya jaringan internasional dari
komputer-komputer yang saling berhubungan. Internet telah mengahadirkan
realitas kehidupan baru kepada umat manusia. Internet telah mengubah
jarak dan waktu menjadi tidak terbatas, yang berjarak berkilo-kilo meter
dari tempat kita berada. Di dalam sebuah internet kita dapat melakukan
transaksi bisnis, ngobrol, belanja, belajar dan berbagai aktivitas lain
layaknya dalam kehidupan nyata. Seiring dengan semakin populernya
inter-Net sebagai “the network of the network”, masyarkat penggunanya
(internet global community) seakan-akan mendapati suatu duia baru yang
dinamakan Cyber Space. Sebagaimana William Gibson mempopulerkan dalam
novel sci-fi-nya “Neuromancer” yang merupakan khayalan tentang adanya
alam lain pada saat teknologi telekomunikasi dan informatika bertemu.
Howard Rheingold menyatakan, Cyber Space adalah Sebuah “Ruang Imajiner”
atau “Maya” yang bersifat artivisial, dimana setia orang melakukan apa
saja yang biasa dilakukan dalam kehidupan sosial sehari-hari dengan cara
yang baru. Berkaiatan dengan cyber space ini Agus Raharjo mengatakan,
cyber space sesungguhnya merupakan sebuah dunia komunikasi berbasis
komputer(computer mediated comunication). Dunia ini menawarkan realita
baru dalam kehidupan manusia yang disebut dengan realitas virtual
(maya). Internet telah membuat manusia-manusia (sebagai pengguna) mampu
menjelajah ruang maya ke mana-mana, berkomunikasi dengan beragam
informasi global, memasuki jagad perbedaan dan linta etnis, agama,
politik, budaya, dan lain sebagainya. Manusia diajak bercengkerama,
berdialog, dan mengasah ketajaman nalar dan psikologisnya dengan alam
yang hanya tampak pada layar, namun sebenarnya mendeskripsikan realitas
kehidupan manusia.
CYBER ETHIC'S THEORY
Cyber ethics adalah suatu aturan tak tertulis yang dikenal di dunia IT.
Suatu nilai-nilai yang disepakati bersama untuk dipatuhi dalam interaksi
antar pengguna teknologi khususnya teknologi informasi. Tidak adanya
batas yang jelas secara fisik serta luasnya penggunaan IT di berbagai
bidang membuat setiap orang yang menggunakan teknologi informasi
diharapkan mau mematuhi cyber ethics yang ada.
Cyber ethics memunculkan peluang baru dalam bidang pendidikan, bisnis,
layanan pemerintahan dengan adanya kehadiran internet. Sehingga
memunculkan netiket/nettiquette yaitu salah satu etika acuan dalam
berkomunikasi menggunakan internet,berpedoman pada IETF (the internet
engineering task force), yang menetapkan RFC (netiquette guidelies dalam
request for comments)
Pentingnya etika di dunia maya
Hadirnya internet dalam kehidupan manusia telah membentuk komunitas
masyarakat tersendiri. Surat menyurat yang dulu dilakukan secara
tradisional (merpati pos atau kantor pos) sekarang bisa dilakukan hanya
dengan duduk dan mengetik surat tersebut di depan computer.
Beberapa alasan mengenai pentingnya etika dalam dunia maya adalah sebagai berikut:
- Bahwa pengguna internet berasal dari berbagai negara yang mungkin memiliki budaya, bahasa dan adat istiadat yang berbeda-beda.
- Pengguna internet merupakan orang-orang yang hidup dalam dunia anonymouse, yang tidak mengharuskan pernyataan identitas asli dalam berinteraksi.
- Berbagai macam fasilitas yang diberikan dalam internet memungkinkan seseorang untuk bertindak etis seperti misalnya ada juga penghuni yang suka iseng dengan melakukan hal-hal yang tidak seharusnya dilakukan.
- Harus diperhatikan bahwa pengguna internet akan selalu bertambah setiap saat dan memungkinkan masuknya “penghuni” baru didunia maya tersebut.
0 komentar:
Posting Komentar