Pengertian Etika
Etika berasal dari bahasa Yunani kuno yaitu “Ethikos”
yang berati timbul dari kebiasaan, adalah cabang utama dari filsafat yang
mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan
penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar,
salah, baik, buruk dan tanggung jawab.
Berikut ini merupakan dua sifat etika, yaitu :
- Non-empiris filsafat digolongkan sebagai ilmu non empiris. Ilmu empiris adalah ilmu yang didasarkan pada fakta atau yang kongkret. Namun filsafat tidaklah demikian, filsafat berusaha melampaui yang kongkret dengan seolah-olah menanyakan apa di balik gejala-gejala kongkret. Demikian pula dengan etika. Etika tidak hanya berhenti pada apa yang kongkret yang secara faktual dilakukan, tetapi bertanya tentang apa yang seharusnya dilakukan atau tidak boleh dilakukan.
- Praktis cabang-cabang filsafat berbicara mengenai sesuatu “yang ada”. Misalnya filsafat hukum mempelajari apa itu hukum. Akan tetapi etika tidak terbatas pada itu, melainkan bertanya tentang “apa yang harus dilakukan”. Dengan demikian etika sebagai cabang filsafat bersifat praktis karena langsung berhubungan dengan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan manusia. Tetapi ingat bahwa etika bukan praktis dalam arti menyajikan resep-resep siap pakai. Etika tidak bersifat teknis melainkan reflektif. Maksudnya etika hanya menganalisis tema-tema pokok seperti hati nurani, kebebasan, hak dan kewajiban, dan sebagainya, sambil melihat teori-teori etika masa lalu untuk menyelidiki kekuatan dan kelemahannya. Diharapakan kita mampu menyusun sendiri argumentasi yang tahan uji.
Perbedaan antara Etika dengan Etiket yaitu, Etika
menyangkut cara dilakukannya suatu perbuatan sekaligus memberi norma dari
perbuatan itu sendiri. Contohnya : Dilarang mengambil barang milik orang lain
tanpa izin karena mengambil barang milik orang lain tanpa izin sama artinya
dengan mencuri. “Jangan mencuri” merupakan suatu norma etika. Di sini tidak
dipersoalkan apakah pencuri tersebut mencuri dengan tangan kanan atau tangan
kiri. Sedangkan Etiket hanya berlaku dalam situasi dimana kita tidak seorang
diri (ada orang lain di sekitar kita). Bila tidak ada orang lain di sekitar
kita atau tidak ada saksi mata, maka etiket tidak berlaku.
Pengertian Profesi
Profesi adalah suatu pekerjaan yang melaksanakan
tugasnya memerlukan atau menuntut keahlian (expertise), menggunakan
teknik-teknik ilmiah, serta dedikasi yang tinggi. Keahlian yang diperoleh dari
lembaga pendidikan khusus diperuntukkan untuk itu dengan kurikulum yang dapat
dipertanggung jawabkan. Seseorang yang menekuni suatu profesi tertentu disebut
professional, sedangkan professional sendiri mempunyai makna yang mengacu
kepada sebutan orang yang menyandang suatu profesi dan sebutan tentang
penampilan seseorang dalam mewujudkan unjuk kerja sesuai dengn profesinya.
Pengertian Etika Profesi
Etika profesi menurut keiser dalam ( Suhrawardi Lubis,
1994:6-7 ) adalah sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan professional
terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan
dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat.
Kode etik profesi adalah system norma, nilai dan
aturan professional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan
baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi professional. Kode etik
menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus
dilakukan dan apa yang harus dihindari. Tujuan kode etik yaitu agar
professional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau
nasabahnya. Dengan adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak
professional.
Tiga Fungsi dari Kode Etik Profesi
- Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan
- Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan
- Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi
Pengertian
Profesi atau Pekerjaan Non Formal
Menurut
Hendri Saparini dan M. Chatib Basri dari Universitas Indonesia menyebutkan
bahwa tenaga Kerja sektor informal adalah tenaga kerja yang bekerja pada segala
jenis pekerjaan tanpa ada perlindungan negara dan atas usaha tersebut tidak
dikenakan pajak.
Definisi
lainnya adalah segala jenis pekerjaan yang tidak menghasilkan pendapatan yang
tetap, tempat pekerjaan yang tidak terdapat keamanan kerja (job security),
tempat bekerja yang tidak ada status permanen atas pekerjaan tersebut dan unit
usaha atau lembaga yang tidak berbadan hukum. Sedangkan ciri-ciri
kegiatan-kegiatan informal adalah mudah masuk, artinya setiap orang dapat kapan
saja masuk ke jenis usaha informal ini, bersandar pada sumber daya lokal,
biasanya usaha milik keluarga, operasi skala kecil, padat karya, keterampilan
diperoleh dari luar sistem formal sekolah dan tidak diatur dan pasar yang
kompetitif. Contoh dari jenis kegiatan sektor informal antara lain
pedagang kaki lima (PKL),becak, penata parkir, pengamen dan anak jalanan,
pedagang pasar, buruh tani dan lainnya.
Pengertian Pengamen
Dikutip dari Wikipedia Bahasa Indonesia “Pengamen
atau sering disebut pula sebagai penyanyi jalanan (Inggris: street singers), sementara
musik-musik yang dimainkan umumnya disebut sebagai Musik Jalanan.
Pengertian antara musik jalanan dengan penyanyi jalanan secara
terminologi tidaklah sederhana, karena musik jalanan dan penyanyi jalanan
masing-masing mempunyai disiplin dan
pengertian yang spesifik bahkan dapat dikatakan suatu bentuk dari sebuah warna
musik yang berkembang di dunia kesenian.
Perkembangan pengamen telah ada sejak abad
pertengahan terutama di Eropa bahkan di kota lama London terdapat jalan
bersejarah bagi pengamen yang berada di Islington, London, pada saat itu musik
di Eropa berkembang sejalan dengan penyebaran musik keagamaan yang kemudian
dalam perkembangannya beberapa pengamen merupakan sebagai salah-satu landasan
kebudayaan yang berpengaruh dalam kehidupan umat manusia.”
Dampak Positif dan Negatif Profesi Pengamen
Dampak
positif pengamen :
3.
Mengurangi
jumlah pengangguran
4.
Memberikan
hiburan bagi yang menikmati lagu yang dibawakan.
5.
Menambah
kemampuan dan pengalaman bermusik si pengamen.
6.
Menjauhkan
si pengamen dari berbuat tindak kriminal.
Dampak
negative pengamen :
7.
Dianggap
mengganggu dan berisik bagi yang tidak suka dengan pengamen.
8.
Menambah
kepenatan di kendaraan umum.
9.
Mengganggu
lalu lintas saat berlalu lalang di jalanan
Etika Profesi Pengamen Jalanan
1.
Pengamen
yang memiliki etika profesi :
- Memberikan salam pembuka ketika
hendak mulai mengamen.
- Menyanyikan atau membawakan
lagu-lagu yang merdu dan tidak asal-asalan.
- Tidak berlebihan dalam membawakan
sebuah lagu.
- Tidak membuat kegaduhan.
- Tidak melakukan kekerasan dan
memaksa dalam meminta imbalan.
- Memberikan salam penutup setelah
mengamen.
2.
Pengamen
yang tidak memiliki etika profesi :
- Tidak memberikan salam pembuka.
- Menyanyikan lagu asal-asalan,
tidak sesuai dengan not dan intonasi lagu.
- Selalu membuat kegaduhan.
- Melakukan kekerasan dan memaksa
dalam meminta imbalan.
- Tidak memberikan salam penutup ,
setelah selesai mengamen.
NAMA KELOMPOK :
ALEXANDER FRANSISKUS (10110519)
ABDUL GHANNI EKA
M. ADHAM ANDIKA
Sumber dan
Referensi :